Redaksi
PT. DELI CYBER SEJAHTERA
SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 022576.AH.01.30.Tahun 2023
NIB / TDP : 2003230123527
NPWP Perusahaan Nomor : 0402 8730 0411 2000
Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 200323012352700010001
Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :009668.01/DJAI.PSE/03/2023
Sertifikat Standar Usaha : 20032301235270001
Percetakan : Alfa Jaya.
Ombudsman Media
Ependi Ginting S.Pd,M.M
Ahmad Anwar Siregar, S.Pd
Efriyandi Pohan H
Bidang Hukum & HAM
Julius Lubis, SH,MH.
Komisaris Perusahaan
Dina Debita
Pimpinan Perusahaan
ZR
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
ZR
Pemimpin Redaksi
Fendi Lubis
Bendahara Media
Nurul Hafiza SH
Staf Redaksi
Rahmansyah
Koordinator Liputan
Ibnu Khaldun
Redaktur
Ilham Akbar
Editor Layout
Jon Tampubolon
PROVINSI ACEH
Ramli Manik ( Kaperwil ACEH )
Irman ( Kabiro Subulussalam )
PROVINSI SUMATERA UTARA
Medan
Tengku M.Razif ( Kabiro )
Rian Wahyudi
Vitra Hardi
Muhammad Irsad
Medan Utara.
Pendi Lubis.
Deli Serdang
Simalungun
Tapanuli Tengah
Tanjung Balai, Asahan.
Labuhan Batu.
Kota Binjai
Serdang Bedagai
Kepala Perwakilan Kepulauan Nias
PROVINSI JAWA TIMUR
PROVINSI JAWA BARAT
KOTA DEPOK
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Liputan Khusus
IT & Design
AD
Alamat Kantor Redaksi Jalan Kayu Putih No 9 Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. HP : 085826848055.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.
Terima kasih.
Hormat Kami.
Pimpinan/Redaksi.