Iklan

Redaksi

 

PT. DELI CYBER SEJAHTERA

SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 022576.AH.01.30.Tahun 2023

NIB / TDP : 2003230123527

NPWP Perusahaan Nomor : 0402 8730 0411 2000

Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 200323012352700010001

Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :009668.01/DJAI.PSE/03/2023

Sertifikat Standar Usaha : 20032301235270001

 Percetakan : Alfa Jaya.


Ombudsman Media

Ependi Ginting S.Pd,M.M

Ahmad Anwar Siregar, S.Pd

Efriyandi Pohan H


Bidang Hukum & HAM

Julius Lubis, SH,MH.


Komisaris Perusahaan

Dina Debita 


Pimpinan Perusahaan

ZR


Pimpinan Umum / Penanggung Jawab

ZR


Pemimpin Redaksi

Fendi Lubis


Bendahara Media

Nurul Hafiza SH


Staf Redaksi

Rahmansyah


Koordinator Liputan

Ibnu Khaldun


Redaktur

Ilham Akbar


Editor Layout

Jon Tampubolon


PROVINSI ACEH

Ramli Manik ( Kaperwil ACEH )

Irman ( Kabiro Subulussalam )


PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan

Tengku M.Razif ( Kabiro )

Rian Wahyudi

Vitra Hardi

Muhammad Irsad


Medan Utara.

Pendi Lubis. 


Deli Serdang


Simalungun



Tapanuli Tengah


Tanjung Balai, Asahan.


Labuhan Batu.


Kota Binjai


Serdang Bedagai



Kepala Perwakilan Kepulauan Nias


PROVINSI JAWA TIMUR 


PROVINSI JAWA BARAT



KOTA DEPOK



PROVINSI  NUSA TENGGARA BARAT 



PROVINSI SULAWESI SELATAN



Liputan Khusus



IT & Design

AD


Alamat Kantor Redaksi Jalan Kayu Putih No 9 Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. HP : 085826848055.


UNDANG-UNDANG 

       REPUBLIK INDONESIA 

          NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG  PERS.


   BAB  I 

KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 

 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.



BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


  Pasal 4 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


BAB VIII

Ketentuan Pidana 

Pasal 18  

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media BELAWANNEWS.COM beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.  

Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.

                                                                            Terima kasih.

                                                                            Hormat Kami.

                                                                        Pimpinan/Redaksi.



Terkini