masukkan script iklan disini
Medan.belawannews.com//14 Maret 2024 Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Medan, tanggal 14 Maret 2025. Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh Executive Director 1 Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Muhibuddin, S.H., M.H.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan 6 Kejaksaaan Negeri dalam wilayah kerja Pelindo di Provinsi Aceh.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Regional 1 Malahayati Agust Deritanto dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H, M.H, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto As, S.H., M.H, serta General Manager Regional 1 Lhokseumawe Joni Hutama Mmtr dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H.,QRMA, Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H.,M.H.
Dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H.
Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas terlaksanakanya kerja sama ini. Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibbudin, S.H,M.H., juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional 1 beserta group perusahaannya.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," ujar Plt. Kepala Kejati Aceh.(Tim Mup).