masukkan script iklan disini
Belawan.belawannews.com//Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu, 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka TS (45) ditangkap di Sei Mati sekitar pukul 00.30 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. Selasa (4/3) mengatakan awalnya korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TSK ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Ucap Kasat Reskrim.
"Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengambil Visum, kemudian unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK". ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
"Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut". Tutup Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan (FL).