masukkan script iklan disini
Medan.belawannews.com//Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Pasar 2 Timur Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan labas tanpa ada tindakan aparat penegak hukum (APH).
Impormasi yang di himpun awak media di jalan pasar ll timur Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan menyebutkan gudang tersebut di jadikan tempat pengepulan bahan bakar minyak (BBM) beroperasi tanpa memikirkan dampak terhadap kebakaran di lokasi penduduk tersebut. Sabtu (29/02/2025).
Sebab tempat tersebut, diduga disinyalir jadi tempat transit ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi maupun Non subsidi.
Rumor yang berkembang di kalangan warga pasar ll timur menyebutkan BBM jenis solar, selalu masuk ke dalam gudang tersebut dengan modus menggunakan mobil pick up yang sudah di modifikasi.
Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas di dalam lokasi gudang tersebut, diduga gudang itu cuma yang saya tau bang.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini menyatakan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pasal ini menyatakan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM.
Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil penelitian ini, Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh karena itu di harapkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut gerebek salah satu gudang yang berkedok
tempat parkir mobil tangki, di Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. (Tim 9).